Ngecash HP bisa dituntut perusahaan!??
Begitulah di Jepang, hukum disana memang dikenal cukup aneh. Siapa sangka hal yang biasanya kita lakukan di indonesia ini justru melanggar hukum di Jepang.
Nah, kali ini bersama jihot.blogspot.com kita akan membahasnya disini. Apa saja sih? Mari kita simak!
4. Memaksa rekan kantormu untuk minum-minum.
Di Jepang, minum-minum sehabis kerja merupakan hal yang lumrah. Kegiatan ini biasanya di lakukan oleh para pegawai kantor di Jepang. Tapi tidak semua pegawai disana suka dengan budaya minum-minum ini, maka dari itu peraturan ini dibuat. Hukum resmi di Jepang menyatakan jika memaksa pegawai untuk minum itu adalah sebuah tindakan ilegal dan bisa di tuntut.
Sebagian orang jepang pun percaya bahwa jenjang karir mereka dalam suatu perusahaan sangat bergantung pada se si minum-minum (nomikai) bersama para atasan, akan tetapi pelecehan alkohol (aruhara) bisa jadi sebuah masalah. Ada kasus dimana para korban menuntut denda atau meminta kompensasi atas kerugian yang terjadi akibat dipaksa minum karena tekanan rekan satu kantor.
Lagipula, alkohol memang tidak baik untuk kesehatan tubuh, jika anda tidak suka meminumnya anda memang berhak untuk menolaknya.
3. Mem-forward email orang lain.
Hal ini menyangkut privasi, menurut orang Jepang anda pastinya tidak suka jika topik pembicaraanmu dengan orang lain malah di sebar / printscreen oleh temanmu. Maka dari itu anda harus memastikan dahulu / meminta ijin sebelum anda mem-forward email tersebut. Apalagi topik pembicaraan nya menyangkut informasi personal ke orang lain. Tentu saja alasannya adalah masalah privasi.
Dalam kasus ini, di Jepang ada seorang pria berusia 36 tahun di Tokyo pernah ditangkap gara-gara alasan ini. Jadi lebih baik anda lebih berhati-hati jika ingin mem-forward email atau pesan kepada orang lain tanpa ijin.
2. Menukar poin reward yang didapat dari pengeluaran perusahaan.
Jika anda bekerja di Jepang, anda lebih baik pastikan dahulu kebijakan perusahaan mengenai poin reward ini. Apakah poin voucher, hadiah dan sejenisnya yang didapat dari cost perusahaan boleh diambil atau tidak. Walaupun anda yang membeli bukan berarti poin reward tersebut dapat di klaim menjadi milikmu tanpa ijin. Ibarat mencuri, hal inipun dapat dihukum atau dituntut.
1. Mencharge HP milik anda di kantor.
Untuk yang satu ini, jika anda mencharge HP pribadi dikantor, anda pun dianggap mencuri dan hal ini termasuk tindakan kriminal. Karena secara teknis listrik dikantor adalah milik perusahaan dan bukan milik pribadi.
Selain itu di beberapa perusahaan juga tidak mengijinkan para karyawan menggunakan USB atau sejenisnya, dikarenakan dapat menjangkit virus yang dapat masuk ke jaringan perusahaan. Bahkan beberapa sekolah memberlakukan hal yang sama, para siswa dan siswi dilarang membawa laptop ke sekolah dengan alasan yang sama.